866 Napi di Lombok Barat Dapat Remisi Kemerdekaan, 3 Langsung Bebas 

Muzakir
Perwakilan narapidana saat menerima remisi secara simbolis pada peringatan HUT ke-78 Republik Indonesia. (Muzakir).

LOMBOK BARAT, iNews.id - Sebanyak 866 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Lombok Barat mendapat remisi pada HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari ratusan napi tersebut, tiga di antaranya langsung bebas

Pembebasan warga binaan ini disampaikan Kepala Lapas Mataram, Ketut Akbar Herry Achjar seusai penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak. Dia menyebutkan, tiga napi langsung bebas karena telah memenuhi syarat. 

"Remisi diberikan kepada narapidana dan anak didik yang memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya. 

Akbar mengatakan, pemberian remisi ini diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Dugaan Fasilitas Mewah untuk Napi di Lapas Cilegon, Humas: Tidak Ada!

57 tahun lalu

Polisi Olah TKP Penembakan di Rumah Pegawai Lapas Tebing Tinggi, Usut Pelaku Teror

57 tahun lalu

Heboh! Dugaan Jual Beli Sel Mewah Lapas Blitar Rp100 Juta, Penasaran Apa Saja Fasilitasnya?

57 tahun lalu

Waduh! 3 Oknum Sipir Lapas di Blitar Diduga Jual Sel Khusus ke Napi hingga Rp100 Juta

57 tahun lalu

Pemindahan Ratusan Narapidana Risiko Tinggi dari Riau ke Nusakambangan Dikawal Ketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal