Sempat Diberhentikan, Penyidik Kompol Rosa Kembali Bertugas di KPK

Riezky Maulana
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

"Atas surat tersebut, pimpinan KPK secara kolektif kolegial memutuskan untuk menyetujuinya. Dengan demikian, saat ini hak-hak Kepegawaian Rossa Purbo Bekti telah kembali sebagaimana sebelum diterbitkannya Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap sempat melaporkan polemik pemberhentian Kompol Rosa kepada Dewan Pengawas. Pengembalian Kompol Rossa dinilai banyak kejanggalan karena Kompol Rossa tidak pernah minta dikembalikan ke institusi asalnya, yaitu Polri dan tidak pernah menerima sanksi dari pimpinan KPK.

Kompol Rossa diketahui merupakan penyidik dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung bakal Periksa Sony Sonjaya Pekan Depan usai Ajukan Justice Collaborator

57 tahun lalu

Kantor BGN Digeledah Kejagung sejak Dini Hari, Aktivitas Pegawai Terganggu Nyaris Seharian

57 tahun lalu

Kejagung Periksa Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs, Siapkan Tim Dokter

57 tahun lalu

Hakim Praperadilan Singgung Miskomunikasi Pejabat Polda Metro terkait Kasus Andrie Yunus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal