"Maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila," tambah Trunoyudo.
Sebelumnya, Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
AKBP Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.