JAKARTA, iNews.id - Polri mengungkap fakta baru terkait pelanggaran yang dilakukan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Ternyata selain narkoba, dia diduga melakukan perbuatan penyimpangan seksual asusila.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, hal itu terungkap dalam proses sidang etik terhadap AKBP Didik Putra yang dilaksanakan hari ini.
"Melakukan kegiatan penyimpangan seksual asusila," kata Trunoyudo di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
Menurut Trunoyudo, penyimpangan seksual asusila terpisah dari perkara penyalahgunaan narkotika.
"Hasil pemeriksaan dugaan asusila, dari hasil proses pemeriksaan didapat di sidang komisi. Itu adalah salah satu perbuatan terungkap pada proses pemeriksaan," ujar Trunoyudo.