Saya Beli Tanah lewat Pihak Ketiga tapi Dibatalkan Pemilik, Bagaimana Langkah Hukumnya?

iNews.id
Ilustrasi transaksi jual beli tanah (Foto: pexels)

1. Saudara penanya; 

2. Orang (selanjutnya kami sebut "pihak ketiga"); 

3. Pemilik tanah karena Saudara menyampaikan telah membeli tanah dari pihak ketiga. Orang ini sudah membeli tanah dari pemilik sebelumnya. Atas pembelian tanah tersebut, Saudara telah membayar kepada pihak ketiga sebesar DP yang katanya telah diberikan kepada pemilik tanah sebesar Rp250 juta dengan bukti kuitansi dan bukti pengambilan uang di bank lewat bilyet giro.

Dalam kronologi peristiwa yang Saudara sampaikan tidak menjelaskan mengenai Perikatan Perjanjian Jual Beli atas tanah dimaksud antara pihak ketiga dengan pemilik tanah atau perjanjian jual beli antara Saudara dengan pihak ketiga dimaksud. Hal ini menjadi penting untuk mengetahui antara lain:

1. Apakah memang benar telah terjadi perikatan jual beli antara "orang" (bisa kami katakan pihak ketiga) dengan pemilik tanah sebelumnya. 

2. Apakah memang benar ada pembayaran DP sebesar Rp250 juta dari "orang" (bisa kami katakan pihak ketiga) dengan pemilik tanah sebelumnya.

Sebelum menjawab pada pokok permasalahan, kami mengimbau kepada masyarakat agar mengedepankan sikap kehati-hatian sebelum membeli tanah atau properti. Sikap ini bisa dilakukan dengan cara:

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Hery Susanto Dijerat Kejagung Jadi Tersangka, Ombudsman Minta Maaf dan Hormati Proses Hukum

Nasional
1 bulan lalu

Pengemudi Truk TNI yang Tabrak Motor di Kalideres Jakbar Diperiksa Denpom

Nasional
1 bulan lalu

Korban Dugaan Pelecehan Seksual Ngadu ke Komisi III DPR, Ungkap Kasus Mandek Setahun

Nasional
2 bulan lalu

Eks Menag Yaqut Yakin Sidang Praperadilan Berjalan Adil, Optimistis Kebenaran Terungkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal