Satpol PP Jakarta Larang Pedagang Jual Hewan Kurban di Trotoar, bakal Tindak yang Membandel

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi hewan kurban (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Satpol PP Jakarta melarang pedagang hewan kurban berjualan di trotoar dan fasilitas umum lainnya. Kepala Satpol PP Jakarta, Satriadi Gunawan mengaku akan menegur pedagang yang masih membandel berjualan di trotoar.

"Tidak boleh menggunakan fasilitas umum, fasilitas umum atau trotoar dalam berdagang, itu sudah dalam Perda-nya sudah jelas dilarang," ucap Satriadi, dikutip Minggu (17/5/2026).

Oleh karena itu, dia mengimbau para pedagang untuk berjualan di area yang tidak mengganggu publik. 

"Maka kami imbau agar dagangannya jangan majang di trotoar, masuk ke dalam halaman saja gitu loh, halaman mereka gitu. Ya kalau memang ada pasti kita tegur, kita larang gitu," ucapnya.

Selama masa Iduladha, pihaknya akan menggencarkan patroli untuk memantau keberadaan pedagang hewan kurban. Hal ini dilakukan agar pedagang tidak memanfaatkan trotoar untuk berjualan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Menag: Hari Raya Iduladha 1447 H Serentak 27 Mei 2026

Nasional
8 jam lalu

Breaking News: Hasil Sidang Isbat Tetapkan Iduladha 1447 H Rabu 27 Mei 2026

Nasional
8 jam lalu

Indonesia-Arab Saudi Berpotensi Rayakan Iduladha 1447 H Serentak pada 27 Mei

Nasional
9 jam lalu

Kemenag: Secara Hisab Iduladha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal