Satgas Covid Tegaskan Larangan Mudik Berlaku Menyeluruh, termasuk Wilayah Aglomerasi

Faieq Hidayat
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito (Foto: Dok BNPB).

Silaturahmi termasuk aktivitas bermaaf-maafan yang merupakan salah satu ibadah bagi umat muslim tidak dilarang, tetapi diberikan alternatif dengan memanfaatkan teknologi informasi terkini secara virtual.

Sementara itu Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyatakan bahwa mudik dilarang di aglomerasi. Namun aktivitas transportasi tidak dilarang dan tidak akan dilakukan penyekatan.

“Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan. Baik itu transportasi darat berupa angkutan jalan maupun kereta api, akan tetap melayani masyarakat dengan pembatasan jam operasional, frekuensi dan jumlah armada. Di samping itu akan diperketat pula pengawasan terhadap protokol kesehatan," tutur Adita.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus DJKA, KPK Usut Dugaan Penerimaan Gratifikasi Pejabat Kemenhub

57 tahun lalu

KPK Periksa 2 ASN Kemenhub terkait Kasus Korupsi DJKA

57 tahun lalu

Brutal! Kereta Api Bawa Tentara Pakistan Mudik Idul Adha Dibom, 24 Orang Tewas

57 tahun lalu

KPK Telusuri Dugaan Aliran Fee Kasus DJKA ke Pejabat Kemenhub

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal