Satgas Covid-19 Tetapkan Tujuh Lokasi Ini sebagai Pintu Masuk Indonesia untuk WNI  

Binti Mufarida
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito. (Foto: Dok. BNPB).

JAKARTA, iNews.id - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 14 Tahun 2021. SK tersebut tentang pintu masuk (entry point), tempat karantina dan kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan internasional.

Aturan tersebut efektif berlaku 13 Oktober sampai 31 Desember 2021. Dalam SK itu, Ganip menetapkan tujuh pintu masuk ke Indonesia yang dikhususkan bagi WNI, yakni :

1. Bandar Udara Soekarno Hatta 

2. Bandar Udara Samratulangi

3. Pelabuhan Batam

4. Pelabuhan Tanjung Pinang

5. Pelabuhan Nunukan 

6. Pos lintas batas negara di Aruk 

7. Pos lintas batas negara di Entikong

“Tujuh pintu tersebut sebagai entry point bagi warga negara pelaku perjalanan internasional,” tulis Ganip dikutip dari SK tersebut, Kamis (14/10/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kemlu Pastikan Penabrak Bocah WNI hingga Tewas di Singapura Sudah Ditahan

Nasional
6 hari lalu

OJK bakal Bentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal, Kawal Transformasi BEI

Internasional
8 hari lalu

Thailand hingga Singapura Perketat Pintu Masuk, Waspada Virus Nipah Jelang Imlek

Nasional
11 hari lalu

WNI Eks Sindikat Online Scam Minta Dipulangkan dari Kamboja Bertambah, Kini 2.887 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal