Satgas Ancam Cabut Izin dan Tutup Laboratorium Langgar Tarif Tes PCR

Dita Angga
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan laboratorium yang langgar tarif tes PCR akan ditutup dan dicabut izin operasionalnya. (Foto: Istimewa)

Lebih lanjut Wiku mengungkapkan evaluasi harga tes tersebut sudah melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT PCR. Perhitungannya terdiri atas komponen-komponen jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai, komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang sudah disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Perlu saya tekankan, hasil pemeriksaan RT PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut, dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan RT PCR. Dan apabila terjadi penambahan waktu keluar hasil maka tidak akan meningkatkan biaya tes PCR,” katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Kemenkes Pastikan 2 Suspek Hantavirus di Indonesia Sudah Negatif, Pasien Sembuh!

Nasional
3 hari lalu

2 Orang Indonesia Suspek Hantavirus, Ada di Jakarta dan Yogyakarta

Nasional
3 hari lalu

Pendamping dr Myta Aprilia Dapat Teguran Keras Kemenkes, OTW Diaudit MDP!

Nasional
4 hari lalu

Kemenkes Bikin Aturan Baru! Jam Kerja Dokter Internship Maksimal 40 Jam per Minggu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal