Pemerintah Ubah Masa Berlaku Tes PCR untuk Naik Pesawat Jadi 3x24 Jam

Dita Angga
Pemerintah menetapkan masa berlaku tes PCR untuk naik pesawat menjadi 3x24 jam. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Para penumpangpesawat kini sedikit bisa bernafas lega. Pasalnya, pemerintah mengubah aturan masa berlaku tes Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk penumpang pesawat dari 2X4 menjadi 3x24 jam. 

Perubahan ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55/2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali. Seperti diketahui sebelumnya pada Inmendagri 53/2021 berlaku tes PCR 2x24 jam.

“Benar (diubah), tiga hari berlaku,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal saat dihubungi, Kamis (28/10/2021).

Berikut ini ketentuan lengkap syarat tes pelaku perjalanan yang diatur dalam Inmendagri 55/2021:

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan:

Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Tragis! Penumpang Ojek Tewas Jatuh dari Motor di Karawang, Diduga Sakit saat Perjalanan

6 bulan lalu

Geger! Penumpang Bus di Makassar Ditemukan Tewas, Mulut Berbusa

7 bulan lalu

Libur Nataru, Penumpang di Stasiun Tugu Jogja Membeludak hingga 66.000 Orang

7 bulan lalu

Ratusan Penumpang Super Air Jet Telantar 18 Jam di Bandara Sorong, Ini Penyebabnya

8 bulan lalu

Kepala BNPB Pantau Banjir dan Longsor di Sumut, 2 Pesawat Dikerahkan Evakuasi Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal