Santoso Halim Belum Dieksekusi, Kejagung: Kami akan Tindak Lanjuti Vonis MA

Achmad Al Fiqri
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. (Foto: Raka Dwi Novianto)

Selain kasus dugaan mafia tanah, Santoso Halim diduga terlibat kasus pengemplangan utang. Keduanya diduga mengemplang utang ratusan miliar melalui perusahaan fiktif dan PKPU.

Sebelumnya, mantan diplomat Djohan Effendi, menjadi korban mafia tanah. Rumahnya di Jalan Kemang V Mampang Prapatan, Jakarta Selatan dijual oleh Santoso Halim.

Awalnya rumah tersebut disewa oleh Husin Ali Muhammad pada Juni 2026. Husin juga sering mengadakan pengajian dan mengundang Djohan Effendi.

"Untuk meyakinkan pemilik rumah, sering dia membuat pengajian. Pak Djohan Effendi juga diundang dalam pengajian-pengajian itu," kata Pengacara Djohan Effendi, Arlon Sitinjak, Sabtu (12/6/2024).

Setelah mendapat kepercayaan, pelaku Husin Ali Muhammad meminjam fotocopy dua surat hak milik (SHM) dari Djohan Effendi. Modusnya menurunkan daya listrik dari 23.000 watt ke 6.000 watt. 

Atas kejadian tersebut, Djohan Effendi melapor ke polisi pada 6 Febuari 2017 dengan nomor LP/176/K/II/PMJ/Restro JakSel. Pelaku Husin Ali Muhammad sudah divonis hukuman penjara selama 5 tahun, karena terbukti memalsukan surat. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Petral, Termasuk Riza Chalid

Nasional
2 hari lalu

Menko Yusril Respons Kejagung Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs: Boleh Tidaknya Diputus MA

Nasional
3 hari lalu

Kajari Karo Dicopot Imbas Kasus Amsal Sitepu, Kini Diperiksa Kejagung

Buletin
3 hari lalu

Kejagung Turun Tangan! Periksa 4 Jaksa Kasus Videografer Amsal Sitepu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal