Santoso Halim Belum Dieksekusi, Kejagung: Kami akan Tindak Lanjuti Vonis MA
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa kasus dugaan mafia tanah Santoso Halim. Tindaklanjut putusan itu akan dilakukan setelah mendapatkan salinan putusan kasasi oleh MA.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Dia mengatakan akan memeriksa salinan putusan kasasi MA terhadap Santoso Halim.
"Kalau terkait (salinan putusan kasasi) itu belum, nanti kita akan cek," kata Harli saat ditemui di Kawasan Car Free Day, Jakarta Pusat, Minggu (22/9/2024).
Dalam perkara bernomor: 934 K/Pid/2024, MA menjatuhkan vonis penjara yang diputuskan pada 25 Juni 2024 kepada Santoso Halim.
Ogah Rumah Dikontrakkan dan Dijual ala Terduga Mafia Tanah Santoso Halim? Pelajari Modusnya
"KABUL Kasasi Penuntut Umum, batal Judex Facti. Pasal yang terbukti, pidana penjara dan Status barang bukti conform Putusan PN," demikian keterangan yang tercantum dalam informasi perkara, seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung, Kamis (27/6/2024).
Selanjutnya: Kronologi Kasus Mafia Tanah Santoso Halim
Ambyar! Rumah Mewah di Kemang Diduga Dijual oleh Santoso Halim yang Ngontrak