Saksi Ungkap Sembako Bergambar Prabowo-Gibran Dibagikan di Masa Tenang Pemilu 2024

Giffar Rivana
Saksi Dadan Aulia Rahman di MK (tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Saksi yang dihadirkan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Dadan Aulia Rahman memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/4/2024). Dadan mengaku melihat langsung pensiunan TNI di Kampung Bongbong, Cisata, Kabupaten Pandeglang, membagikan sembako dengan kantong bertuliskan Prabowo-Gibran.

Pembagian dilakukan pada 11-12 Februari 2024 atau saat masa tenang Pemilu 2024.

"Yang terhormat majelis. saya di sini sebagai saksi yang akan menerangkan tentang adanya penyaluran bantuan oleh pensiunan TNI di tanggal 11 dan 12 Februari. Setahu saya, pada tanggal tersebut itu masa tenang," ucap Dadan.

Dadan melihat secara langsung pensiunan TNI tersebut bagi-bagi sembako karena lokasi pembagiannya tak jauh dari rumahnya.

"Itu kebetulan saya melihat dan menyaksikan karena jarak yang membagikan dengan rumah saya kisaran 5 meter. Dan jumlah yang dibagikan itu kepada masyarakat kisaran 50 sampai 70 (penerima), karena ada 2 kampung yang dibagikan," ujar Dadan.

Menurut Dadan, kantong sembako bergambar Prabowo-Gibran itu berisi beras, minyak dan mie instan.

Selain itu, Dadan juga menyaksikan di kantor Desa Pasireurih ada pembagian bantuan langsung tunai (BLT) di masa tenang sebelum pencoblosan.

"Nah tanggal 12 (Februari 2024), di jam 11 saya keluar rumah. Kebetulan kantor desa itu kisaran 40 meter dari rumah saya. Saya keluar rumah sebentar membawa motor. Pas saya keluar saya melihat 1 masyarakat di desa saya keluar dari desa membawa bansos BLT dari kelurahan atau kantor desa," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
6 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

15 hari lalu

Curhat Dosen ASN di Sidang MK, Gaji Minim hingga Rela Jualan di CFD

15 hari lalu

5 Mahasiswa Gugat 2 Pasal UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat

15 hari lalu

Serikat Pekerja-Partai Buruh Desak DPR Bentuk UU Ketenagakerjaan Baru, Tindak Lanjut Putusan MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal