Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Gus Yaqut Cacat Hukum, Ini Alasannya

Tim iNews
Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril hadir sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan di PN Jakarta. (Foto: ist)

"Konstruksi kelembagaan KPK menjadi tidak jelas dalam banyak hal setelah perubahan undang-undang, termasuk terkait Pasal 21 ini. Sejak dulu banyak pengamat memberikan catatan bahwa perubahan ini akan menyulitkan lembaga ini ke depan," katanya. 

Sebagai lembaga lex specialis, Oce menekankan, segala pengaturan prosedur hukum di KPK harus dikembalikan secara ketat pada undang-undang yang mengaturnya. Dengan hilangnya status pimpinan sebagai penyidik, maka segala surat keputusan hukum yang bersifat pro-justitia (seperti penetapan tersangka) yang ditandatangani langsung oleh pimpinan dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. 

Sidang praperadilan ini menjadi momentum penting bagi pihak Gus Yaqut untuk menggugurkan status tersangka dalam kasus kuota haji tambahan 2024 yang tengah diusut oleh KPK.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Hakim Praperadilan Larang Tim Yaqut dan KPK Saling Interupsi: Ini Bukan Talkshow!

Nasional
16 jam lalu

Sidang Praperadilan, Pengacara Eks Menag Yaqut Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim

Nasional
1 hari lalu

Menag usai Menghadap Prabowo: Nuzulul Quran Digelar di Istana

Nasional
1 hari lalu

Menag: Takbiran Idulfitri di Bali saat Nyepi Tak Pakai Pengeras Suara

Nasional
1 hari lalu

KPK: Eks Menag Yaqut Sudah Diperiksa sebelum Jadi Tersangka, Tertuang di Berita Acara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal