Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Gus Yaqut Cacat Hukum, Ini Alasannya

Tim iNews
Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril hadir sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan di PN Jakarta. (Foto: ist)

"Konstruksi kelembagaan KPK menjadi tidak jelas dalam banyak hal setelah perubahan undang-undang, termasuk terkait Pasal 21 ini. Sejak dulu banyak pengamat memberikan catatan bahwa perubahan ini akan menyulitkan lembaga ini ke depan," katanya. 

Sebagai lembaga lex specialis, Oce menekankan, segala pengaturan prosedur hukum di KPK harus dikembalikan secara ketat pada undang-undang yang mengaturnya. Dengan hilangnya status pimpinan sebagai penyidik, maka segala surat keputusan hukum yang bersifat pro-justitia (seperti penetapan tersangka) yang ditandatangani langsung oleh pimpinan dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat. 

Sidang praperadilan ini menjadi momentum penting bagi pihak Gus Yaqut untuk menggugurkan status tersangka dalam kasus kuota haji tambahan 2024 yang tengah diusut oleh KPK.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Hakim Praperadilan Larang Tim Yaqut dan KPK Saling Interupsi: Ini Bukan Talkshow!

Nasional
2 bulan lalu

Sidang Praperadilan, Pengacara Eks Menag Yaqut Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim

Nasional
2 hari lalu

Sempat di Arab Saudi, Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Sudah Ada di Indonesia

Nasional
3 hari lalu

Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Rp8,4 Miliar ke KPK terkait Kuota Haji: Kami Ini Korban

Nasional
3 hari lalu

Ustaz Khalid Basalamah usai Diperiksa KPK: Saya Saksi Bukan Tersangka, Jangan Dibolak-Balik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal