JAKARTA, iNews.id – Sidang praperadilan terkait kasus kuota haji tambahan 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026). Dalam persidangan tersebut, saksi ahli yang dihadirkan pihak pemohon menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), mengandung cacat formil dan materiil.
Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, menjelaskan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tidak lagi memiliki wewenang sebagai penyidik maupun penuntut umum.
Dalam kesaksiannya, Oce Madril menyoroti perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK baru). Menurutnya, Pasal 21 dalam regulasi tersebut telah mengubah konstruksi kelembagaan dan kewenangan pimpinan lembaga antirasuah.
"Pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan tidak mempunyai kewenangan atributif. Maka surat pemberitahuan terhadap Gus Yaqut tersebut cacat formil dan cacat materiil karena tidak adanya pelimpahan wewenang dalam penyidikan atas nama pimpinan KPK yang bukan penyidik," kata Oce di hadapan majelis hakim, Kamis (5/3/2026).
Oce menjelaskan, berdasarkan UU KPK yang lama (UU No. 30 Tahun 2002), pimpinan KPK memang diberikan kewenangan sebagai penyidik dan penuntut umum. Namun, status tersebut telah dihapus dalam perubahan regulasi terbaru.
Meskipun pimpinan tidak lagi berstatus penyidik, Oce menilai hal ini tidak membuat KPK lumpuh karena fungsi penyidikan tetap melekat pada unit penyidik di dalam lembaga tersebut secara struktural, bukan pada pimpinannya.