Saksi Ahli Sebut Penetapan Tersangka Gus Yaqut Cacat Hukum, Ini Alasannya

Tim iNews
Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril hadir sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan kasus kuota haji tambahan di PN Jakarta. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.idSidang praperadilan terkait kasus kuota haji tambahan 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026). Dalam persidangan tersebut, saksi ahli yang dihadirkan pihak pemohon menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), mengandung cacat formil dan materiil.

Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, menjelaskan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tidak lagi memiliki wewenang sebagai penyidik maupun penuntut umum. 

Dalam kesaksiannya, Oce Madril menyoroti perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK baru). Menurutnya, Pasal 21 dalam regulasi tersebut telah mengubah konstruksi kelembagaan dan kewenangan pimpinan lembaga antirasuah.

"Pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan tidak mempunyai kewenangan atributif. Maka surat pemberitahuan terhadap Gus Yaqut tersebut cacat formil dan cacat materiil karena tidak adanya pelimpahan wewenang dalam penyidikan atas nama pimpinan KPK yang bukan penyidik," kata Oce di hadapan majelis hakim, Kamis (5/3/2026).

Oce menjelaskan, berdasarkan UU KPK yang lama (UU No. 30 Tahun 2002), pimpinan KPK memang diberikan kewenangan sebagai penyidik dan penuntut umum. Namun, status tersebut telah dihapus dalam perubahan regulasi terbaru. 

Meskipun pimpinan tidak lagi berstatus penyidik, Oce menilai hal ini tidak membuat KPK lumpuh karena fungsi penyidikan tetap melekat pada unit penyidik di dalam lembaga tersebut secara struktural, bukan pada pimpinannya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Hakim Praperadilan Larang Tim Yaqut dan KPK Saling Interupsi: Ini Bukan Talkshow!

Nasional
14 jam lalu

Sidang Praperadilan, Pengacara Eks Menag Yaqut Serahkan Tumpukan Dokumen ke Hakim

Nasional
1 hari lalu

Menag usai Menghadap Prabowo: Nuzulul Quran Digelar di Istana

Nasional
1 hari lalu

Menag: Takbiran Idulfitri di Bali saat Nyepi Tak Pakai Pengeras Suara

Nasional
1 hari lalu

KPK: Eks Menag Yaqut Sudah Diperiksa sebelum Jadi Tersangka, Tertuang di Berita Acara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal