Saka Tatal Siap Beberkan BAP Aep dan Dede soal Kasus Kematian Vina

Riyan Rizki Roshali
Mantan terpidana Saka Tatal bakal diperiksa Bareskrim Polri terkait keterangan palsu Aep dan Dede. (Foto: iNews)

Pelaporan tersebut dilayangkan agar tujuh terpidana yang dihukum seumur hidup dibebaskan seperti Pegi Setiawan.

"Hari ini kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana," kata anggota DPR Dedi Mulyadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (10/7/2024).

Dedi menjelaskan, kedatangannya bersama kuasa hukum tujuh terpidana dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan keluarga terpidana, untuk menguji kesaksian Aep dan Dede. 

"Ini adalah bagian dari cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
6 jam lalu

Hector Souto Yakin Timnas Futsal Indonesia Siap Hadapi Iran di Final Piala Asia

Buletin
10 jam lalu

Gempa Pacitan Magnitudo 6,4 Tewaskan 1 Warga, Sejumlah Rumah Rusak

Buletin
10 jam lalu

KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan

Nasional
19 jam lalu

Bareskrim Tetapkan Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Fraud

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal