Said Didu Ingin Diperiksa di Rumah, Ini Kata Polri

Irfan Ma'ruf
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu. (Foto: Okezone).

Said tak mendatangi pemanggilan pertama pada Senin, 4 Mei 2020. Saat itu, dirinya juga berdalih ingin mematuhi kebijakan PSBB.

Luhut melaporkan Muhammad Said Didu ke polisi pada Rabu, 8 April 2020. Laporan Luhut terdaftar dengan nomor LP:B/0187/IV/2020/Bareskrim.

Said diduga menghina, mencemarkan nama baik, menyiarkan berita bohong, dan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Said dilaporkan dengan pelanggaran Pasal 45 ayat 3, Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kasus ini bermula saat Said Didu diwawancarai dalam video di YouTube beberapa waktu lalu. Wawancara berdurasi 22 menit itu menyoroti soal isu persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru yang terus berjalan di tengah pandemi Covid-19.

Dalam wawancara tersebut Said Didu menyebut Luhut ngotot agar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak 'mengganggu' dana pembangunan IKN baru. Hal tersebut dianggap dapat menambah beban utang negara. Tudingan inilah yang berujung pada pelaporan ke Mabes Polri.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Peredaran 325 Paket Sabu dalam Kemasan Teh Senilai Rp585 Miliar

57 tahun lalu

Bandar Narkoba Ko Erwin Dilimpahkan ke Jaksa, Segera Disidang

57 tahun lalu

Bareskrim Limpahkan Laporan terhadap Abu Janda-Grace Natalie terkait Ceramah JK ke Polda Metro

57 tahun lalu

3 Tersangka Fraud Dana Syariah Indonesia Dilimpahkan ke Jaksa, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal