Saeful Bahri Penyuap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Rizki Maulana
Tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)

Majelis hakim menyatakan Saeful terbukti secara sah hendak memberikan uang berjumlah Rp1,25 miliar kepada Wahyu. Dari jumlah tersebut, uang yang disetor baru Rp600 juta dalam pecahan dolar Singapura.

Tujuan pemberian suap agar Wahyu, selaku orang yang memiliki kewenangan di KPU mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui PAW menggantikan Riezky Aprilia.

Uang suap tersebut diberikan Saeful melalui eks orang kepercayaan Wahyu yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina.

Atas perbuatannya, Saeful dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor, bakal Diunggah Bonatua ke Medsos Malam Ini

Nasional
9 jam lalu

Akhirnya, Bonatua Kantongi Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU

Nasional
19 hari lalu

KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres

Nasional
19 hari lalu

KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal