RUU TPKS Resmi Jadi Inisiatif DPR, Ini yang akan Dilakukan Pemerintah

Fahreza Rizky
Moeldoko (Foto: Antara)

“Sesuai perundang-undangan, Presiden memiliki waktu maksimal 60 hari untuk mengirim Surpres ke DPR, berikut DIM (Daftar Isian Masalah),” papar Deputi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lidya. 

Pembahasan RUU TPKS telah berjalan demikian panjang. RUU yang awalnya bernama Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016.

Setelah berganti nama menjadi RUU TPKS, RUU ini masuk kembali dalam Prolegnas Prioritas 2021. Namun hingga tutup tahun belum juga disahkan karena terjadi dinamika politik di Senayan, hingga akhirnya Jokowi memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk berkonsultasi dengan DPR agar RUU TPKS bisa segera disahkan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
25 hari lalu

Kemenag Cabut Izin Ponpes Ibadurrahman di Kukar Buntut Kasus Kekerasan Seksual

2 bulan lalu

Mendikti Terima 5 Laporan Dugaan Pelecehan Seksual, Libatkan Pimpinan Perguruan Tinggi

2 bulan lalu

Mendikti Ungkap Perubahan Pola Kekerasan Seksual di Kampus, Apa Itu?

2 bulan lalu

Laporan Kekerasan Seksual Melonjak, Korban Semakin Berani Mengadu sejak UU TPKS Disahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal