RUU TPKS Resmi Jadi Inisiatif DPR, Ini yang akan Dilakukan Pemerintah

Fahreza Rizky
Moeldoko (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah mengapresiasi penetapan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai usul inisiatif DPR. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menilai, penetapan ini dilakukan di saat yang tepat. 

"KSP  mengapresiasi DPR yang punya sense of urgency yang sama, terkait kasus-kasus kekerasan seksual yang muncul belakangan ini. Pogress pembahasan RUU TPKS di DPR bisa menjadi titik terang agar ada sanksi hukum di kemudian hari," ucap Moeldoko, Selasa (18/1/2022). 

Menurut Moeldoko, dalam waktu dekat tim Gugus Tugas RUU TPKS bersama kementerian/lembaga terkait akan melakukan konsolidasi dan diskusi publik. 

“Saya harap gugus tugas bisa segera mendapatkan naskah dari DPR untuk kita jadikan bahan konsolidasi dan diskusi publik,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam Sidang Paripurna Selasa (18/2022), DPR resmi menyatakan RUU TPKS sebagai hak inisiatif DPR. RUU usulan parlemen ini akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk diterbitkannya Surat Presiden (Surpres).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mendikti Terima 5 Laporan Dugaan Pelecehan Seksual, Libatkan Pimpinan Perguruan Tinggi

57 tahun lalu

Mendikti Ungkap Perubahan Pola Kekerasan Seksual di Kampus, Apa Itu?

57 tahun lalu

Laporan Kekerasan Seksual Melonjak, Korban Semakin Berani Mengadu sejak UU TPKS Disahkan

57 tahun lalu

Mensos Minta Kiai Cabul Predator Seks di Pati Dipenjara Seumur Hidup: Hukum Seberat-beratnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal