“Masih ada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang-Undang Tenaga Kerja yang kita juga sudah mulai bahas, dan Undang-Undang Perampasan Aset. Nah, sehingga insya Allah tahun ini, mungkin kita akan selesaikan beberapa yang sudah kita memang jadi PR,” lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah menyetujui RUU PPRT dibawa ke rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026). RUU itu segera disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno Baleg DPR yang digelar Senin (20/4/2026) malam. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam rapat pleno ini, pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Sebelum pengambilan keputusan, seluruh fraksi menyampaikan pandangan masing-masing. Dalam pandangan mini fraksi, seluruh fraksi menyetujui RUU PPRT.