RUU KIA: Cuti Ibu Melahirkan Paling Singkat 3 Bulan dan Berhak Terima Upah Penuh

Felldy Aslya Utama
Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/3/2024). (Foto MPI).

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI bersama dengan pemerintah menyepakati RUU KIA pada fase 1.000 hari pertama kehidupan dibawa ke rapat paripurna terdekat guna pengambilan keputusan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja (Raker) Komisi VIII dan perwakilan pemerintah yang digelar Senin (25/3/2024). Raker ini dilaksanakan dalam rangka pengambilan keputusan tingkat I terkait RUU tersebut.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing fraksi partai politik menyampaikan pendapat mini fraksinya terhadap RUU tersebut. Seluruh fraksi menyetujui RUU ini untuk dibawa ke paripurna.

"Apakah RUU tentang Kesejahteraan ibu dan Anak pada 1.000 hari pertama kehidupan dapat disetujui?," tanya Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi kepada anggota komisinya.

"Setuju," jawab Anggota yang langsung disambut ketukan palu sidang oleh pimpinan Raker.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tergiur Upah Rp1,5 Juta, Wanita Ini Nekat Bawa Sabu ke Dalam Rutan

57 tahun lalu

Menteri PPPA di Women’s Inspiration Awards 2026: Perempuan Penentu Masa Depan Bangsa!

57 tahun lalu

Menteri PPPA Minta Maaf, Tak Bermaksud Abaikan Keselamatan Penumpang KRL Laki-Laki

57 tahun lalu

Usulan Gerbong Wanita Dipindah Picu Polemik, Menteri PPPA Akhirnya Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal