Rumah Dirut Digeledah KPK, Begini Tanggapan PLN

Felldy Aslya Utama
Irfan Ma'ruf
Petugas KPK membawa sejumlah dokumen yang disimpan dalam kardus seusai menggeledah rumah Dirut PLN Sofyan Basir, Minggu (15/7/2018). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Utama PLN Sofyan Basir di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Minggu (15/7/2018). Penggeledahan terkait kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 yang menjerat anggota DPR Eni Maulani Saragih.

Merespons penggeledahan itu, PLN menegaskan, hingga saat ini mereka belum mendapatkan informasi mengenai hal itu dan terkait perkara apa yang disangkutkan kepada Sofyan Basir.

Kendati demikian, PLN menghormati tindakan yang dilakukan KPK. ”Menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” kata Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Minggu (15/7/2018).

Made berharap, proses penggeledahan di tempat tinggal Sofyan Basir oleh KPK dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku dan transparan.

Dia menegaskan, Sofyan Basir sebagai warga negara patuh dan taat pada hukum yang berlaku sampai dengan adanya pembuktian di persidangan dan mendapatkan putusan pengadilan yang tetap dan mengikat.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
4 jam lalu

KPK Sita Mobil Alphard Bupati Lombok Barat, Diduga Hasil Gratifikasi Proyek

1 hari lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

2 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal