RPA Perindo Sebut Sidang Tuntutan Kekerasan Anak di PN Jakarta Utara Ditunda 

Nur Khabibi
Ketua RPA Perindo (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Jeannie Latumahina menyebutkan sidang pembacaan tuntutan pada kasus kekerasan anak yang menimpa SY (6) batal digelar. Ada besaran ganti rugi yang masih dibahas.

Menurutnya, penundaan tersebut lantaran akan digelar koordinasi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait besaran retribusi atau ganti rugi yang dikenakan kepada terdakwa.

"Agenda sidang hari ini sebenarnya tuntutan JPU, tetapi seperti yang kita perjuangkan kemarin di Kejari dan JPU yang menangani kasus ini kami inginkan supaya UU TPKS yang baru itu poinnya dimasukkan dalam tuntutan daripada JPU, yaitu ada ganti rugi," kata Jeannie di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (15/2/2023).

Jeannie menyebutkan, pihaknya sudah melakukan perhitungan terkait retribusi dengan LPSK. Selanjutnya, ia menyatakan JPU akan berkoordinasi dengan LPSK untuk penggunaan poin retribusi.

"Menurut JPU akan ada lagi koordinasi dengan lembaga terkait dalam hal ini LPSK supaya ganti rugi itu akan dimasukkan ke dalam tuntutan JPU," ujarnya.

Selanjutnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU akan dilaksanakan pada Rabu (22/2/2023).

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gardian Muhammad Ditunjuk Jadi Sekjen APGI 3T, Dorong Akselerasi dan Penguatan MBG di Wilayah

57 tahun lalu

Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara

57 tahun lalu

Perkuat Struktur Internal, DPW Perindo Bali Optimistis Lolos Verifikasi Parpol untuk Pemilu 2029

57 tahun lalu

Laporan Kekerasan Seksual Melonjak, Korban Semakin Berani Mengadu sejak UU TPKS Disahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal