RPA Perindo Minta Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak Kandung di Jakarta 

Irfan Ma'ruf
Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina (Kanan).

"Setelah itu dia mengajak ke hotel. Sebelum itu korban sudah menolak dengan bertaka 'ini tempat apa?' Kemudian dibawah ancaman pelaku mengatakan tidak apa-apa kemudian setelah di dalam kamar dia buka celana (korban) dengan alasan mengecek itu modus terlapor," tambahnya. 

Pada kesempatan yang sama Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Kenzo Farel meminta kepada polisi untuk segera menangkap terduga pelaku. Hal itu perlu dilakukan karena saat ini kondisi korban mengalami trauma mendalam dan tidak dapat melanjutkan kuliah di semester tiga karena terlapor masih bebas berkeliaran. 

"Setelah nanti dipanggil mudah mudahan langi naik. Kita Harapan kita RPA dari peristoa dan bukti-bukti untuk gang diiam," tuturnya. 

Pihaknya mengaskan akan mengawak kasus tersebut hingga tuntas. Sampai saat ini RPA Perindo telah mendampingi 19 kasus hingga putusan dengan hukuman maksimal. 

"Jadi kami akan kawal dari awal sampai dengan putusan sidang. Kasus ini kita laporkan tentang UU tindak pidana kekerasan seksual Nomor 12 tahun 2002. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
7 jam lalu

Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Pembahasan Revisi UU Pemilu Libatkan Parpol Nonparlemen

14 jam lalu

Revisi UU Pemilu, GKSR Dorong Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1 Persen

20 jam lalu

43 Desa di Maluku Utara Belum Berlistrik, Partai Perindo Dukung Target Elektrifikasi pada 2027

2 hari lalu

KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal