RPA Perindo Audiensi dengan Kemnaker, Perjuangkan Hak Buruh Didiskriminasi

Erfan Ma'ruf
RPA Perindo beraudiensi dengan pejabat Kemenaker untuk membahas hak-hak buruh yang mengalami diskriminasi. (Foto: Ist)

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriyadi Pasaribu mengatakan, dalam pertemuan tersebut setelah melihat nota dari Dinas Tenaga Kerja, perusahaan SLT terbukti melajukan pelanggaran norma.

"Pelanggaran norma, pelanggaran tidak mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, tidak membayar sesuai UMP Jakarta itu sudah keluar notanya," katanya.

Jika PT SLT tidak segera melaksanakan tanggungjwab sesuai nota pada waktu yang ditentukan, Kemenaker akan turun tangan melakukan tindakan hukum.

"Kalau misalnya pelanggaran norma dalam nota tidak dilaksanakan oleh perusahaan maka akan ada sanksi berupa penegakan hukum yang akan dilakukan oleh Kemenaker bisa perushaan dilakukan pidana. Yaitu pidananya itu ada sanksinya," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Breaking News: Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Pemerasan K3

Nasional
4 hari lalu

2 Penyuap di Kasus Sertifikasi K3 Dituntut 3 Tahun Penjara

Nasional
4 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Berharap Dituntut Ringan dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Nasional
4 hari lalu

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Dibuka Hari Ini, Begini Tahapannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal