"Bahwa dia sudah memalsukan surat untuk kematian. Mana bisa lagi dipercaya sih dia? Dia tadi juga celoteh panjang di depan pintu polda itu, 'Saya akan tantang gini-gini.' Udah, nggak usah nantang-nantang. Dia ngapain dia harus menipu lagi masyarakat? Tuhannya aja ditipu kok sama dia," kata dia.
Sebelumnya, Rismon Sianipar menerima salinan SP3 dari Polda Metro Jaya pada Kamis (16/4/2026). Dokumen tersebut diterima setelah Rismon bersama kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, menyebut penghentian penyidikan itu telah diproses sejak 3 Maret 2026 dan resmi diterbitkan pada 14 April 2026 sebagai bagian dari restorative justice.
"Kami sudah positif seperti kami katakan kemarin, eh sudah finalisasi dan hari ini secara mantap kami sudah pegang eh ya surat, katakanlah tentang SP3-nya, begitu juga rekan-rekan sudah pegang," ujar Jahmada.
Dia menambahkan bahwa proses hukum Rismon kini telah resmi dihentikan.