JAKARTA, iNews.id -Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas penangkapannya dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Penangkapannya dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM), bahkan dia membandingkannya dengan penangkapan para jenderal di film Pengkhianatan G30S/PKI.
"Apa yang kami praperadilankan adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga, kejadian yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 19 Juni tahun 2026 lalu," ujar Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Pihaknya bakal memaparkan bukti ada penangkapan yang tidak mengikuti aturan atau prosedur yang berlaku. Misalnya soal kehadiran Ketua RT atau Ketua RW setempat.
"Diketahui oleh RT, RW setempat, ini sama sekali nggak ada. Sudah confirm RT, RW setempat tidak mengetahui ada peristiwa itu," katanya.
Dia mengakui ada satpam saat penangkapannya. Namun, dia menilai dua satpam itu seperti digelandang polisi ke rumahnya.