JAKARTA, iNews.id -Roy Suryo keberatan dengan cara penyidik Polda Metro Jaya menangkap dirinya terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dia menceritakan, penyidik masuk ke dalam rumah hingga ke kamar tidur tanpa prosedur yang semestinya.
Hal tersebut menjadi salah satu alasan Roy mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menilai proses penangkapan yang berlangsung pada Jumat (19/6/2026) melanggar hukum dan hak asasi manusia.
"Apa yang kami praperadilankan adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga, kejadian yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 19 Juni tahun 2026 lalu," ujar Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Roy menyebut, dalam proses penangkapan tidak ada pemberitahuan kepada Ketua RT maupun Ketua RW setempat.
"Diketahui oleh RT, RW setempat, ini sama sekali nggak ada. Sudah confirm RT, RW setempat tidak mengetahui ada peristiwa itu," katanya.