Roy Suryo Protes Penyidik Masuk Kamar Tidur saat Penangkapan: Benar-Benar Tak Sopan

Ari Sandita Murti
Roy Suryo keberatan dengan cara penyidik Polda Metro Jaya menangkap dirinya (foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id -Roy Suryo keberatan dengan cara penyidik Polda Metro Jaya menangkap dirinya terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dia menceritakan, penyidik masuk ke dalam rumah hingga ke kamar tidur tanpa prosedur yang semestinya.

Hal tersebut menjadi salah satu alasan Roy mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menilai proses penangkapan yang berlangsung pada Jumat (19/6/2026) melanggar hukum dan hak asasi manusia.

"Apa yang kami praperadilankan adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga, kejadian yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 19 Juni tahun 2026 lalu," ujar Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Roy menyebut, dalam proses penangkapan tidak ada pemberitahuan kepada Ketua RT maupun Ketua RW setempat.

"Diketahui oleh RT, RW setempat, ini sama sekali nggak ada. Sudah confirm RT, RW setempat tidak mengetahui ada peristiwa itu," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Protes Sidang Praperadilan Disusupi Pihak Lain: Tiba-Tiba Maju Jadi Turut Termohon

57 tahun lalu

Roy Suryo Ngamuk usai Sidang Praperadilan: Ada Termul Tiba-Tiba Ingin Jadi Termohon

57 tahun lalu

Kubu Roy Suryo Bacakan Permohonan Praperadilan, Hakim Targetkan Putusan 7 Juli

57 tahun lalu

Sidang Praperadilan Roy Suryo Digelar, Dugaan Penggeledahan Tak Sesuai Prosedur Jadi Sorotan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal