Dia menerangkan, terdapat dua klaster terlapor. Pertama, lima terlapor diduga melakukan pencemaran nama baik terkait tuduhan dan fitnah ijazah Roy yang disebut palsu. Roy Suryo merasa harkat dan martabatnya diserang sebagai pribadi yang dilindungi konstitusi dan undang-undang.
"Klaster kedua, ada dua terlapor, yaitu terkait dengan tuduhan Mas Roy terlibat di dalam proyek korupsi Hambalang. Pada saat itu Mas Roy sebagai bagian dari kader Partai Demokrat," jelasnya.
"Tetapi perlu saya tegaskan, berdasarkan bukti-bukti yang sudah kami sampaikan ke penyidik Polda Metro Jaya, setidaknya pada saat kami melaporkan ini dan di SPKT, Mas Roy saat itu bukan sebagai terlapor, bukan sebagai tersangka, dan bukan juga sebagai saksi. Sama sekali tidak ada hubungannya dengan proyek Hambalang itu. Jadi enggak ada kaitannya," kata Abdul.