Roy Suryo Kembali Gugat Polda Metro Jaya, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini

Putranegara Batubara
Sidang perdana Roy Suryo terkait gugatan ganti rugi ke Polda Metro Jaya dijadwalkan berlangsung pekan ini. (foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan Roy Suryo yang menuntut ganti rugi terhadap Polda Metro Jaya terkait penanganan hukum kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Sidang akan digelar pada Rabu (22/7/2026).

Jadwal tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Gugatan yang diajukan Roy telah masuk ke tahap persidangan setelah didaftarkan pada pertengahan Juli 2026.

“Sidang I, Rabu 22 Juli 2026,” tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilihat pada Minggu (19/7/2026).

Berdasarkan data SIPP, gugatan Roy Suryo terdaftar dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak 15 Juli 2026. Perkara tersebut masuk dalam klasifikasi gugatan ganti kerugian.

“Klasifikasi perkara: ganti kerugian,” tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
33 menit lalu

Terungkap, Atlet Golf Jesslyn Wijaya Terbang ke Malaysia Sehari usai Dilaporkan Diculik

2 jam lalu

Roy Suryo Sebut Rismon Tak Bisa Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Layak

4 jam lalu

Imigrasi Pastikan Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku usai Kejagung Terbitkan Sprindik Baru

6 jam lalu

Hotman Paris Kembali Dipolisikan terkait Dugaan Hina Profesi Wartawan meski Sudah Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal