JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara mengatakan kliennya akan hadir pada persidangan tersebut.
“Tentunya Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya,” kata Rivai saat dihubungi wartawan, Selasa (23/6/2026).
Tak hanya itu, Rivai menyebutkan, Jokowi siap menunjukkan ijazah yang diperdebatkan selama ini di persidangan.
“Termasuk menunjukan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulang kali disampaikannya dalam berbagai kesempatan,” ujar dia.
Diketahui, Roy Suryo dan Dokter Tifa akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Hal itu berdasarkan keputusan ketua Mahkamah Agung (MA).