Roy Suryo-Dokter Tifa Dibawa ke Kejari Jaksel, Jalani Pelimpahan Kasus Ijazah Jokowi

Puteranegara Batubara
Tersangka fitnah terkait ijazah Jokowi, Roy Suryo. (Foto: Puteranegara Batubara)

Namun, kondisi kesehatan keduanya dikabarkan menurun hingga harus menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. 

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sebenarnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. 

Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster berbeda berdasarkan peran dan perbuatannya. Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat tambahan Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Sementara klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait dugaan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.

Meski begitu, tidak semua tersangka berlanjut ke meja hijau. Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dipastikan lepas dari jeratan hukum setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice. 

Langkah serupa juga diikuti oleh Rismon Sianipar dari klaster kedua. Rismon menempuh jalur damai setelah mengakui adanya kekeliruan dalam penelitian yang dilakukannya terkait ijazah Jokowi.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Tiba di Polda Metro jelang Pelimpahan, Kepalkan Tangan

57 tahun lalu

Suasana Terkini Kejari Jaksel jelang Pelimpahan Roy Suryo-Dokter Tifa, Petugas Bersiaga

57 tahun lalu

Roy Suryo-Dokter Tifa Keluar dari RS Polri, Dibawa ke Polda Metro jelang Pelimpahan

57 tahun lalu

Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo-Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal