Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Puteranegara Batubara
Tersangka fitnah ijazah Jokowi, Roy Suryo usai ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026). (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memastikan penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyangkut proses hukum atas dugaan tindak pidana. Polisi menekankan asas praduga tak bersalah berlaku untuk keduanya.

"Penegakan hukum ini tidak ditujukan kepada pribadi maupun pandangan seseorang, melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (19/6/2026).

Budi memastikan seluruh proses penyidikan telah berjalan secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Dia juga menggarisbawahi penangkapan bukanlah vonis atas dugaan perbuataan yang dilakukan Roy dan Tifa.

"Penangkapan merupakan bagian dari proses hukum yang sah. Setiap orang yang berstatus tersangka dilindungi oleh asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Budi. 

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan dilakukan usai berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Sudah Lengkap

57 tahun lalu

Farhat Abbas Penasaran Ingin Lihat Roy Suryo Pakai Baju Tahanan: Apa Masih Teriak Ijazah Palsu Jokowi?

57 tahun lalu

Tangkap Roy Suryo-Dokter Tifa, Polda Metro: untuk Kelancaran Pelimpahan

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Ajukan Penangguhan Penahanan, Siapkan Jaminan Tokoh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal