JAKARTA, iNews.id - Advokat Farhat Abbas mendatangi Polda Metro Jaya setelah penangkapan dua tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Jumat (19/6/2026). Kedatangannya bertujuan untuk melihat langsung Roy Suryo mengenakan pakaian tahanan.
"(Ingin lihat) Pak Roy Suryo itu ditangkap ditahan dan menggunakan baju oranye. Itu saja. Dan hari ini justru Pak Roy Suryo pakai baju oranye," kata Farhat.
Dia kemudian menyinggung perbedaan kondisi Roy Suryo dengan para kuasa hukumnya yang masih dapat mengenakan pakaian rapi.
"Walaupun pengacaramu itu pintar ngomong, pintar ngapain, tetap saja yang masuk penjara itu bukan pengacaranya. Pengacaranya bisa pakai baju jas, tapi Roy Suryo pakai baju oranye, benar nggak?" ujarnya.
Farhat juga berpendapat proses penangkapan terhadap Roy Suryo semestinya telah dilakukan lebih awal. Menurutnya, langkah tersebut kemungkinan diambil penyidik karena Roy dianggap tidak kooperatif.