JAKARTA, iNews.id - Tim hukum Troya (Tifa and Roy's Advocate) berencana mengajukan gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Langkah tersebut guna mendesak transparansi dan akuntabilitas KPU dalam proses verifikasidokumen calon pemimpin negara.
Koordinator Tim Hukum Troya, Refly Harun menjelaskan, keputusan ini diambil setelah timnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam prosedur administrasi selama proses pendaftaran calon presiden yang melibatkan dokumen ijazah.
“Setelah proses di KIP (Komisi Informasi Pusat) ketahuan, bahwa KPU ini tidak pernah melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah Jokowi ketika mendaftar, baik pada Pilpres 2014 maupun Pilpres 2019,” ujar Refly dalam konferensi pers dikutip, Senin (30/3/2026).
Dokter Tifa dan Roy Suryo, kata Refly, menyoroti ketidakprofesionalan KPU yang dianggap abai dalam menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurutnya, verifikasi faktual adalah tahapan krusial yang seharusnya tidak dilewatkan oleh lembaga penyelenggara pemilu untuk menjaga kepercayaan publik.