Roy Suryo Cs Belum Ditahan, Khozinudin: Polisi dan Jaksa Ragu!

Ari Sandita Murti
Pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin. (Foto: iNews)

Bahkan, kata dia, sudah sepatutnya polisi dan jaksa melepaskan status tersangka Roy Suryo cs dalam kasus tersebut. Dia mengutip adagium hukum bahwa lebih baik melepaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum satu orang tidak bersalah.

"Ada azas hukum yang disebut dan ini sebenarnya di persidangan, dan tampaknya ini diterapkan dalam proses penyidikan, yakni In dubio pro reo, jika ragu-ragu lepaskan. Makanya dikenal adagium lebih baik melepaskan seribu orang yang bersalah ketimbang menghukum satu orang yang tidak bersalah," katanya.

Dia mengaku heran kubu Jokowi di satu sisi menyebut berkas perkara telah lengkap, namun masih mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk menahan Roy Suryo.

"Kalau memang ini sudah lengkap, maka P21 itu menjadi penanda kewenangan itu sudah berpindah dari penyidik kepada jaksa. Lalu apa urusannya meminta penyidik nahan-nahan?" kata Ahmad.

Dia menilai desakan penyidik menahan Roy Suryo tidak relevan apabila status berkas perkara benar-benar telah dinyatakan lengkap. Sebab, kewenangan perkara telah beralih ke jaksa penuntut umum.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Cs Sentil Kubu Jokowi: Klaim P21 tapi Desak Penahanan ke Penyidik, Gak Nyambung!

57 tahun lalu

IPW: Hanya Jokowi yang Berhak Melaporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik terkait Ijazah

57 tahun lalu

Ade Darmawan Desak Penahanan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Dia Gak Punya Legal Standing!

57 tahun lalu

Peradi Bersatu Desak Roy Suryo Ditahan: Kok Susah Banget Ya Jokowi Dapat Keadilan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal