Karena tidak puas dengan jawaban tersebut, kata dia, pihaknya mengajukan sengketa informasi ke KIP sesuai mekanisme Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Menurut Abdullah, daftar dokumen sitaan itu penting untuk mengetahui relevansi barang bukti dengan penetapan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
“Nah bahkan dijawab oleh atasan PPID memang benar ada 709 itu. Jadi dasarnya juga surat jawaban dari PPID ini,” ujarnya.
Dia juga mengungkap sebagian dokumen dari UGM sebenarnya sudah diterima pihaknya melalui berita acara penyerahan dokumen. Namun, mayoritas isi daftar tersebut ditutupi.
“Universitas Gadjah Mada memberikan bahkan berita acara. Berita acara yang diberikan oleh Polda diberikan ada 504 dokumen, tetapi bisa dikatakan 90 persen dihitamkan,” kata Abdullah.