Roy Suryo bakal Gugat SP3 Eggi Sudjana-Damai Lubis di Kasus Fitnah Ijazah Jokowi!

Rohman Wibowo
Roy Suryo. (Foto: Rohman Wibowo)

"Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," tutur Iman.

Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi tersangka dalam dua klaster. Pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menyambangi Jokowi secara langsung di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 8 Januari 2026.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eggi Sudjana-Damai Lubis Dapat SP3, Polda Metro Bantah Tebang Pilih Kasus Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Roy Suryo Sebut SP3 untuk Eggi Sudjana Cacat Hukum: Tak Bisa 1 Hari Selesai!

57 tahun lalu

SP3 Terbit, Status Tersangka-Pencekalan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicabut

57 tahun lalu

Viral Eggi Sudjana Nyetir Mobil Mewah di Malaysia, Ini Penjelasan Pengacara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal