Roy Suryo Ajukan Praperadilan soal Penggeledahan, Polda Siap Hadapi Sidang Gugatan

Riyan Rizki Roshali
Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terkait penggeledahan. (Foto: IMG/Isra Triansyah)

JAKARTA, iNews.id  -Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro pun mengaku siap menghadapi gugatan tersebut.

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede mengaku pihaknya belum menerima surat panggilan sidang pertama.

“Kami belum menerima suratnya (surat panggilan sidang pertama),” kata Abrianto saat dihubungi wartawan, Rabu (24/6/2026).Namun, ia memastikan Polda Metro Jaya melalui tim hukum akan tetap hadir dalam persidangan.

“Kalau sudah ada surat kuasanya pasti kami hadir,” ujar dia.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini terkait upaya penggeledahan. 

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel dikutip Rabu (24/6/2026).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Jokowi: Itu Kewenangan Penuh dari Kejaksaan

57 tahun lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan, Sidang Perdana Senin Depan

57 tahun lalu

Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur, Segera Disidang

57 tahun lalu

Respons Jokowi soal Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal