Ristanta Eks Plt Karutan KPK Bos Pungli Disanksi Berat Minta Maaf Terbuka

Riyan Rizki Roshali
Dewas KPK membacakan putusan sidang etik terhadap eks Plt Karutan KPK Ristanta terkait pungli rutan. (Foto: Riyan Rizki Roshali)

“Merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan guna penjatuhan hukuman disiplin kepada terperiksa,” jelasnya. 

Sebagai informasi, KPK menahan 15 tersangka kasus pungli di rutan lembaga antirasuah. Penahanan dilakukan setelah para tersangka diperiksa sebagai tersangka.

Dari 90 pegawai yang terlibat pungli rutan KPK, 78 di antaranya telah dijatuhi sanksi etik berat. Sedangkan 12 orang lainnya diserahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa untuk diproses. 

Alasannya, Dewas KPK belum terbentuk ketika 12 orang itu melakukan pelanggaran etik.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Jubir KPK soal Dilaporkan Faizal Assegaf ke Dewas: Tak Perlu Ditanggapi Lagi

Nasional
23 hari lalu

Faizal Assegaf Juga Laporkan Jubir Budi Prasetyo ke Dewas KPK

Nasional
24 hari lalu

Selain ke Polisi, Faizal Assegaf bakal Adukan Jubir KPK ke Dewas

Nasional
31 hari lalu

Ketua KPK Ngaku Belum Dipanggil Dewas terkait Laporan soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal