Rieke Diah Pitaloka Curiga Ada Paket Kilat di Kasus Nikita Mirzani, Ini Alasannya!

Ravie Wardani
Rieke Diah Pitaloka hadiri sidang PK Nikita Mirzani. (Foto: Ravie Wardani)

JAKARTA, iNews.id – Anggota Komisi XIII DPR sekaligus aktris senior, Rieke Diah Pitaloka, mengungkap kejanggalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian publik dalam proses kasasi yang sebelumnya dijalani Nikita Mirzani. Seperti apa penjelasan selengkapnya?

Rieke Diah Pitaloka yang hadir langsung mengawal sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026), mengaku menemukan fakta mengejutkan terkait rentang waktu pemeriksaan perkara di tingkat Mahkamah Agung.

Menurutnya, terdapat jeda waktu yang sangat singkat antara berkas perkara diterima majelis hakim hingga putusan kasasi dijatuhkan.

"Berkas diterima Sekretariat Mahkamah Agung 14 Januari 2026, didistribusikan kepada Majelis Hakim 12 Maret 2026, dan putusan dijatuhkan pada 13 Maret 2026. Indikasi paket kilat menurut saya," ujar Rieke Diah Pitaloka di PN Jakarta Selatan.

Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian karena berkaitan dengan putusan kasasi yang memperberat hukuman Nikita Mirzani. Rieke mempertanyakan bagaimana majelis hakim dapat mengambil keputusan yang berdampak besar terhadap hukuman terdakwa hanya dalam waktu yang sangat singkat sejak berkas didistribusikan.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda 1 Juli 2026, Alasannya Mengejutkan!

57 tahun lalu

Geger! Pengacara Nikita Mirzani Sebut Ada Kekhilafan Hakim dalam Putusan Reza Gladys

57 tahun lalu

Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan Penuh!

57 tahun lalu

Mengejutkan! Turis Malaysia yang Viral Hina Warga China Bau Ternyata Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal