JAKARTA, iNews.id – Anggota Komisi XIII DPR sekaligus aktris senior, Rieke Diah Pitaloka, mengungkap kejanggalan yang menurutnya perlu mendapat perhatian publik dalam proses kasasi yang sebelumnya dijalani Nikita Mirzani. Seperti apa penjelasan selengkapnya?
Rieke Diah Pitaloka yang hadir langsung mengawal sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026), mengaku menemukan fakta mengejutkan terkait rentang waktu pemeriksaan perkara di tingkat Mahkamah Agung.
Menurutnya, terdapat jeda waktu yang sangat singkat antara berkas perkara diterima majelis hakim hingga putusan kasasi dijatuhkan.
"Berkas diterima Sekretariat Mahkamah Agung 14 Januari 2026, didistribusikan kepada Majelis Hakim 12 Maret 2026, dan putusan dijatuhkan pada 13 Maret 2026. Indikasi paket kilat menurut saya," ujar Rieke Diah Pitaloka di PN Jakarta Selatan.
Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian karena berkaitan dengan putusan kasasi yang memperberat hukuman Nikita Mirzani. Rieke mempertanyakan bagaimana majelis hakim dapat mengambil keputusan yang berdampak besar terhadap hukuman terdakwa hanya dalam waktu yang sangat singkat sejak berkas didistribusikan.