JAKARTA, iNews.id - Richard Lee membantah tegas laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) terkait dugaan pelanggaran perlindungan hak konsumen. Dia memastikan seluruh produk yang dipasarkan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini mencuat setelah Doktif melaporkan dugaan adanya pelanggaran dalam peredaran produk kecantikan. Laporan tersebut kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Dalam keterangannya, Richard Lee hadir didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang. Dia menegaskan komitmennya terhadap legalitas dan keamanan produk yang beredar di pasaran.
“Semua produk yang saya jual legal dan BPOM. Dan diproduksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Richard Lee sebelum menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis (19/2/2025).
Richard Lee juga mengklaim selama berkarier di industri kecantikan, dia tidak pernah memperdagangkan produk tanpa izin edar. Menurut dia, kepatuhan terhadap regulasi menjadi prinsip utama dalam menjalankan bisnis.
“Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin,” katanya.
Dia menekankan keselamatan konsumen sebagai prioritas utama. Dia memahami risiko besar yang dapat timbul apabila produk kecantikan tidak memiliki izin resmi atau tidak teruji secara aman.