Revisi UU KPK Berlaku Hari Ini, Pimpinan KPK Undang Dirjen Kemenkumham

Ilma De Sabrini
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan dengan Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan (PP) Kemenkumham, Kamis (17/10/2019). Pertemuan tersebut terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK berlaku mulai hari ini.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, ingin menanyakan kepada Dirjen Kemenkumham apakah revisi UU KPK itu wajib dilaksanakan mulai hari ini. Sampai sekarang, kata dia belum ada Dewan Pengawas KPK yang memiliki kewenangan dalam proses penindakan.

"Kita undang Dirjen Peraturan Perundang-undangan dari Kemenkumham untuk mengetahui status dari undang-undang tersebut," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019) malam.

Menurutnya, KPK telah menyiapkan Peraturan Komisioner (Perkom) KPK yang menjelaskan tentang kewenangan Pimpinan KPK dalam undang-undang yang baru. Pimpinan KPK, kata dia di dalam UU yang baru kedudukannya bukan lagi penyidik dan penuntut umum.

"Kalau Dewan Pengawas KPK belum terbentuk mungkin masih Desember, tetapi kalau langsung berlaku seperti pimpinan sudah bukan penyidik, penuntut itu kan ada implikasinya ke dalam (internal KPK)," katanya.

Saat ini KPK bekerja seperti biasa, termasuk terkait penindakan. Operasi tangkap tangan (OTT) masih dilakukan jika menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi.

"Jadi, misalkan besok ada kasus, tapi belum tentu ya, atau penyelidikan yang sudah matang perlu ada OTT, ya tinggal petik," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
1 hari lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

2 hari lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Kasus Suap Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

2 hari lalu

KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Atur Proyek hingga Terima Suap

2 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal