Revisi Peraturan Pemerintah, Dosen dan Guru Sekarang Punya Cuti Tahunan

Dita Angga
Ilustrasi, para guru saat menyampaikan aspirasi. (Foto: Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam revisi aturan, yakni PP No.17/2020 ada perubahan terkait cuti bagi guru dan dosen.

Deputi BKN Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, cuti tahunan tersebut bisa membantu para guru dan dosen jika ada keperluan tertentu.

“Sehingga sekarang tidak ada permasalahan kalau sewaktu-waktu guru itu ingin umrah atau kemudian kegiatan peribadatan yang lainnya,” ujar Haryomo dalam rakor dan sosialisasi PP 17/2020 yang digelar virtual, Jumat (24/7/2020).

Dalam Pasal 315 PP 11/2017 disebutkan, PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

Sementara di Pasal 315 di PP terbaru diatur bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan berhak mendapatkan cuti tahunan.

“Pertimbangannya pada saat itu banyak keberatan yang diajukan oleh guru. Kita mengiranya kalau guru itu punya libur semesteran ketika memang tidak ada pelajaran karena libur semester. Ternyata faktanya guru masih diwajibkan untuk masuk,” katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Segera Dibuka, Pemerintah Cari 3.000 Pengajar

57 tahun lalu

Mendikti soal Peneliti RI Diduga Palsukan Riset: Tak Terindikasi sebagai Dosen 

57 tahun lalu

Komisi X DPR Rapat Bareng Mendikdasmen Pekan Depan, Bahas Nasib Guru Non-ASN

57 tahun lalu

Kemendikdasmen Godok Skema Seleksi Baru Guru Non-ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal