Respons Tewasnya Santri Gontor, Kemenag Siapkan Aturan Pencegahan Kekerasan di Pesantren

Widya Michella
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghofur (dok. Kemenag)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun regulasi pencegahan tindak kekerasan di lembaga pendidikan agama atau pesantren. Saat ini regulasi tersebut sudah dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Hal itu disampaikan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, menanggapi tewasnya AM (17 tahun), salah satu santri Pesantren Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur. AM wafat pada 22 Agustus 2022 dan diduga ada tindak kekerasan yang dilakukan seniornya.

“Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan, mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan,” kata Waryono dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022). 

Waryono berharap kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama tidak terulang. Kemenag pun menerbitkan regulasi sebagai langkah mitigasi dan antisipasi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Gibran Tekankan Peran Santri sebagai Pilar Masa Depan Bangsa

Nasional
2 hari lalu

Ungkit Kisah Nabi Muhammad, Menag Sebut Pemberian Tulus Tak Selalu Disebut Gratifikasi

Nasional
4 hari lalu

Tegas! Kemenag Tutup Ponpes di Pati usai Pendiri Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

Nasional
5 hari lalu

Kemenag Susun Tata Tertib Baru untuk Tekan Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal