Respons Mendag soal Penutupan Puluhan Gerai Alfamart-Indomaret di Lombok Tengah

Anggie Ariesta
Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso. (Foto: Anggie Ariesta)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan polemik penutupan puluhan gerai ritel modern di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, murni disebabkan oleh persoalan penataan perizinan dan kesesuaian tata ruang, bukan karena faktor ekonomi lainnya. 

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menjelaskan saat ini pihaknya tengah menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah daerah guna mencari jalan keluar terbaik, khususnya nasib para pekerja yang terdampak.

Menurutnya, kewenangan mutlak mengenai regulasi pendirian serta operasional toko swalayan atau minimarket berada di tangan pemerintah daerah (pemda) setempat.

“Di Lombok itu kan sebenarnya gini ya, apa namanya, pendirian minimarket di daerah itu kan diserahkan ke pemerintah daerah. Jadi kalau mendirikan minimarket itu harus ada, harus diserahkan dengan RT/RW, Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah. Nah saya lihat, itu pemerintah daerah mungkin sedang melakukan apa ya, penataan kembali mungkin ya,” kata Budi saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Budi menambahkan, setiap kebijakan penataan ulang harus mengacu pada dokumen tata ruang yang berlaku di wilayah tersebut.

“Jadi tadi kami sudah koordinasi juga dengan teman-teman, jadi tidak ada isu lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja,” kata dia.

Merespons gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang membayangi para pekerja gerai minimarket tersebut, Budi menyatakan bahwa kementeriannya tidak akan tinggal diam.

Kemendag, kata Budi, tengah mengkaji berbagai opsi solusi bersama pemda setempat, mulai dari opsi relokasi tempat usaha hingga penyesuaian teknis operasional agar gerai ritel dapat tetap berjalan tanpa melanggar hukum fiskal dan spasial daerah.

“Ya ini makanya kita komunikasikan, kita komunikasikan dengan pemerintah daerah, sebenarnya apakah kemudian nanti solusinya dengan pericinan itu harus dipindah atau bagaimana kita komunikasikan. Apakah kemudian dia bisa misalnya tetap berdiri ya dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing misalnya begitu,” ucap Budi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Mendag Pastikan DMO Batu Bara dan CPO Tetap Berlaku usai Kebijakan Ekspor Lewat BUMN

Bisnis
7 hari lalu

Kolaborasi Alfamart dan Darya-Varia Jangkau 2.800 Penerima Manfaat Posyandu di 28 Kota

Nasional
13 hari lalu

Prabowo Soroti Urus Izin Rumit di RI: Negara Lain 2 Minggu, Kenapa Kita 2 Tahun?

Nasional
13 hari lalu

Kemenhub Ancam Sanksi PO Bus yang Tidak Masuk Terminal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal