Respons Kejagung soal Keberatan Kurator Sritex terkait Penyitaan 72 Mobil

Jonathan Simanjuntak
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (tengah). (Foto: iNews.id)

Harli juga menjamin barang-barang yang disita pada nantinya tidak dinyatakan sebagai barang bukti tindak pidana, maka akan dikembalikan.

"Kalau misalnya nanti dalam keputusan ternyata bahwa ini tidak terkait dengan tindak pidana, ya menurut hukum acara ini dikembalikan ke pihak-pihak terkait," tutupnya.

Sebelumnya, salah seorang kurator kepailitan Sritex, Denny Ardiansyah menyampaikan keberatan penyitaan 72 mobil oleh penyidik Kejagung. Menurut dia, kurator memberikan catatan keberatan dalam berita acara penyitaan yang disampaikan oleh Kejagung.

"Kurator menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung dan tidak menghalangi pelaksanaan penyitaan yang dilakukan beberapa waktu lalu," kata Denny, Kamis (10/7/2025).

Adapun Denny mengaku belum bisa menyampaikan secara detail isi dari keberatan yang disampaikan itu. Dia menuturkan puluhan mobil yang disita masuk dalam boedel pailit Sritex.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penampakan 72 Mobil yang Disita Kejagung terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex

57 tahun lalu

Kejagung Sita 72 Mobil terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex, Ada Mercedes Maybach

57 tahun lalu

Kejagung Geledah DSCC terkait Kasus Korupsi Sritex, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Penampakan Uang Rp2 Miliar Disita dari Rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal