Respons Jokowi Ditanya Kapan Kampanye: Saya Sampaikan UU Saja Sudah Ramai

Raka Dwi Novianto
Jokowi menyinggung ramainya reaksi sejumlah pihak usai menyatakan presiden boleh kampanye dan memihak saat ditanya kapan berkampanye di Pilpres 2024. (Foto: BPMI Setpres)

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas," kata Jokowi.

Selain itu, Jokowi mengatakan dalam Pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye. 

"Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," kata Jokowi.  

Jokowi pun minta masyarakat dan seluruh pihak untuk tidak membuat interpretasi yang berbeda terkait pernyataannya beberapa waktu yang lalu. Dia menegaskan pernyataannya terkait presiden boleh memihak adalah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana. Jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena ditanya," kata Jokowi. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

DPR Akui Draf Revisi UU Pemilu Masih Alot, Sejumlah Isu Belum Ada Titik Temu

Nasional
11 hari lalu

Perindo Desak Revisi UU Pemilu, PT Tinggi Dinilai Hanguskan Jutaan Suara Rakyat

Nasional
23 hari lalu

UU Pemilu Digugat, Pemohon Minta Syarat Caleg Minimal S2

Nasional
3 bulan lalu

2 Advokat Gugat UU Pemilu, Minta MK Larang Keluarga Presiden-Wapres Ikut Pilpres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal