Respons Istana soal MA Perintahkan KPU Hapus Batas Usia Calon Kepala Daerah

Raka Dwi Novianto
Istana Negara (foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno merespons soal Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus batas usia calon kepala daerah. Pemerintah sebagai eksekutif tidak bisa mengomentari putusan MA yang merupakan lembaga yudikatif.

"Tentu saja kalau keputusan lembaga yudikatif pemerintah tidaklah berkomentar mengenai itu," kata Pratikno, Kamis (30/5/2024).

Pratikno juga mengaku tidak mengikuti perkembangan isu terkait putusan MA tersebut.

"Mohon maaf saya tidak mengikuti ya, tidak mengikuti isu itu," kata Pratikno.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana terkait batas usia calon kepala daerah. Kini calon kepala daerah tak harus berusia minimal 30 tahun untuk bisa mendaftar.

"Amar putusan kabul permohonan," tulis putusan MA, Kamis (30/5/2024).

Hal tersebut tertuang dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024. Sidang dipimpin ketua majelis hakim yakni Yulius dengan anggota hakim Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

Razman Nasution Respons Kasasi Ditolak: Saya Terima Putusan MA

57 tahun lalu

Terima Suap hingga Main Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat MA

57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal